Sosialisasi bertujuan, agar masyarakat tidak salah tafsir dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaan projeck ini, kesalapahaman yang kita hindari adalah:
- Masyarakat menganggap skema REDD+ yang diberlakukan diwilayah adat mereka sama dengan konsep Konservasi yang diberlakukan oleh pihak Taman Nasional.
- Karena projeck REDD+ dibiayai oleh UN maka projeck ini dimaknai oleh masyarakat adat/lokal sebagai projeck BAGI-BAGI UANG.
Selain skema REDD+ hal yang tidak kalah penting secepatnya disosialisasikan dimasyarakat adalah menyangkut hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat adat/lokal agar proses Free Prior Inform Consent (FPIC) bisa terlaksana dengan baik menuju pelaksanaan skema REDD+ di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pokja REDD Provinsi Sulawesi Tengah.
1. Pokja MRV : Rizal Mahfud
2. Pokja DA : Andreas Lagimpu
3. Pokja STRADA : Ferdy Lumba
4. Pokja FPIC : Rukmini P. Toheke
Dengan terpilihnya 4 orang perwakilan masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam Pokja REDD (MRV, DA, STRADA, FPIC) yang nantinya dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, maka kendala dan harapan dari masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam tahap penyiapan dan pelaksanaan skema REDD+ bisa tersalurkan melalui perwakilan masyarakat adat dan masyarakat lokal di Pokja ini.
No comments:
Post a Comment