9 December 2010

Bupati Sigi, siap sahkan PERDA tentang masyarakat adat

Perjuangan masyarakat adat di Sulawesi Tengah untuk mendapatkan perlindungan hak-haknya mendapatkan titik pencerahan. Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi saat ini berencana mengeluarkan sebuah Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Rencana pembuatan PERDA ini, digulirkan dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Arah kebijakan pemerintah Kab. Sigi Terhadap perlindungan atas hak-hak masyarakat adat Sigi” yang diadakan di Ngata Toro, Kecamatan Kulawi pada 3 Desember 2010 yang lalu. Pemerintah Kabupaten Sigi mengadakan FGD ini untuk mendorong adanya pengakuan dan penghormatan terhadap adat dan budaya yang ada di masyarakat adat.

Bupati Sigi, Ir. Aswani Randalembah (tengah), memberikan sambutan dalam FGD


Hadir sebagai narasumber yaitu; Ir. Aswadin Randalembah (Bupati Kabupaten Sigi), Gesang Yuswono SE (DPRD), Agus Lamakarete SP, MES (Sekretaris BAPPEDA), dan Rizal Mahmud (Ketua PW AMAN Sulteng). Peserta dalam FGD ini terdiri dari kalangan Akademisi, Pemerintah (Kecamatan dan Desa), Bappeda dan Dewan Adat.

Bupati Kabupaten Sigi, mengungkapkan bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap adat dan budaya adalah cita-cita luhur PEMDA. Hal senada, disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Pemerintah menginginkan output dari FGD kali ini adalah sebuah PERDA tentang masyarakat adat.

Rizal Mahmud, Ketua Pengurus Wilayah AMAN Sulawesi Tengah, menyarankan agar PERDA yang akan dibuat hendaknya mengatur tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh. Tidak sebatas perlindungan terhadap budaya semata (tarian, pakaian adat) tapi juga menyangkut hak atas wilayah, kearifan lokal serta kelembagaan adat.

Memperkuat pernyataan diatas, DR Supri Na'a, SH. MH, Akademisi dari Universitas Tadulako, mengatakan bahwa Undang-undang Dasar (UUD) 45 sebagai landasan hukum dalam penegakan hak-hak masyarakat adat. Pasal 18B dan 28I sudah sangat kuat sebagai dasar pengesahan PERDA, bahkan Undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat.

Mengacu pada definisi masyarakat adat yang di usung AMAN, ada empat (4) aspek yang harus masuk dalam PERDA yaitu; Sejarah (Asal-usul), Wilayah, Hukum dan Kelembagaan Adat. Rizal Mahmud juga menyampaikan pentingnya riset (iventarisasi dan dokumentasi) tentang masyarakat adat yang ada di 15 kecamatan di Kabupaten Sigi. Hal ini, untuk mendukung pembahasan PERDA supaya tidak “bias” terkait dengan definisi masyarakat adat. Baik secara suku, agama, ras dan kesetaraan gender.

Peserta FGD merespon positif atas rencana ini. Sebagai tindak lanjut, akan diadakan lokakarya pada tanggal 13 Desember 2010, membahas rancangan dan kegiatan untuk meloloskan PERDA ini.

No comments:

Post a Comment